MEDAN - Polisi Resor (Polres) Mandailing Natal menangkap pria berinisial DP (24) dan MF (28) warga Kota Padang, Sumatera Barat yang merupakan terduga kurir narkotika jenis ganja seberat 116,2 kilogram.
"Barang bukti yang disita berupa ganja 116, 2 kilogram, satu unit mobil yang digunakan mengangkat barang bukti," kata Kapolres Mandailing Natal AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq dilansir ANTARA, Kamis, 18 Januari.
Reza mengatakan petugas melakukan penangkapan dua terduga kurir tersebut di Jalan Umum simpang Tambangan, Desa Laru Lombang Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (9/1).
"Hasil interogasi, dua tersangka sudah melakukan dua kali pengiriman pada Februari 2023 sebanyak 70 kilogram yang disuruh berinisial F dengan upah Rp6,5 juta, dan sekarang Rp10 juta per orang untuk mengambil ganja ke Mandailing Natal dengan tujuan Padang, Sumatera Barat," tutur Reza.
BACA JUGA:
Kepolisian masih melakukan penyelidikan tentang keberadaan F sebagai orang yang menyuruh tersangka.
"Untuk pemilik dan bandar, masih kami selidiki. Kami berharap masyarakat segera sadar akan bahaya narkoba ini," ujarnya.