Bagikan:

MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut) menangkap tiga warga Sumatra Barat (Sumbar) yang diduga menjadi kurir ganja seberat 110 kilogram.

"Barang bukti yang disita 110 bal daun ganja kering seberat 110 kilogram, ponsel dan satu unit mobil warna hitam," ujar Kepala Polres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh saat dihubungi dari Medan, Kamis 27 Juni, malam.

Arie mengatakan penangkapan ini berawal hasil pengembangan petugas adanya peredaran narkoba di kawasan Desa Tambangan Jae, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal.

Kemudian, menurutnya, pada Senin kemarin personel melakukan penyelidikan di kawasan itu dan dilalukan penyergapan mobil hitam tersebut.

"Dalam penyergapan ditemukan di dalam mobil tersebut ada tiga orang yang membawa ganja kering 110 bal dengan berat 110 kilogram," tutur Arie.

Dia mengatakan, ketiga tersangka bertindak menjadi kurir yang mendapatkan perintah dari seseorang di Sumatra Barat, untuk membawa ganja itu dari Mandailing Natal ke Sumatra Barat.

"Pengungkapan narkotika ini masih kami kembangkan, baik itu dari segi siapa pemodal serta asal usul pemilik ganja tersebut," katanya.

Dari perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 115 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Arie mengatakan Polres Mandailing Natal dan jajaran akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

"Siapapun yang terlibat dengan narkoba, Polres Mandailing Natal akan selalu tanggap dalam menindak. Kami mohon kerja sama semua pihak karena narkoba adalah musuh bersama," kata dia.