Bagikan:

MANDAILING NATAL - Kepolisian Resor Mandailing Natal, Sumatera Utara, menetapkan kepala desa dan sekretaris Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi tersangka, pada Kamis 27 Juni 2024.

Keduanya diduga telah melakukan penyiksaan terhadap seorang remaja 15 tahun yang dituduh mencuri rokok dan uang di salah satu rumah warga beberapa waktu lalu.

Kini kepala desa dan sekretaris desa tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Seusai menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mandailing Natal resmi telah menetapkan Rizal Effendi yang tak lain ada kepala Desa Tegal Sari dan Iman Saputra yang merupakan sekretaris Desa Tegal Sari.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Kedua tersangka terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Fandi Irwan, remaja berusia 15 tahun tersebut.

Dalam kasus penganiayaan ini, Rizal Effendi diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyiksa dengan menindih kaki remaja tersebut menggunakan kursi plastik berwarna biru, seperti yang ada dalam video penyiksaan yang sempat viral di media sosial. Sedangkan, Imam Saputra juga turut melakukan penganiayaan terhadap korban

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mencari pelaku lainnya. Sebanyak sembilan orang telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal.

"Pak Kades dan Sekdes telah menjadi tersangka. Kita akan kembangkana apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain," kata Arie, Kamis kemarin.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, kini Rizal Effendi dan Imam Saputra telah ditahan di sel tahanan Mapolres Mandailing Natal. Keduanya terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelum, seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara disiksa sejumlah warga. Sadisnya, selain dianiaya di bagian wajah, jempol kaki remaja tersebut pun ditindih kursi yang diduduki warga dengan tangan terikat ke belakang dan dipaksa mengakui perbuatannya telah mencuri uang dan rokok dari rumah warga.

Dalam video tersebut terlihat seorang warga menjambak rambut sembari memaki-maki korban. Bahkan dalam video juga terlihat jempol kaki remaja tersebut ditindih kursi yang diduduki oleh warga.

Terlihat remaja berusia 15 tahun tersebut menahan rasa sakit yang dideritanya sembari meminta ampun agar tidak dianiaya.

Ironisnya lagi, aksi penyiksaan remaja tersebut terjadi di kantor Balai Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal.