Bagikan:

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan pengiriman enam kilogram (kg) ganja dari Sumatera Utara (Sumut) yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan tujuan Tegal.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Agus Rohmat di Semarang, Selasa, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi BNNP Sumatera Utara tentang adanya pengiriman ganja dengan tujuan Tegal.

Pengiriman tersebut disamarkan dengan menggunakan pipa untuk mengelabuhi perusahaan penyedia jasa pengiriman.

"Ganja dimasukkan dalam enam pipa, dikirim dengan tujuan Tegal," kata Agus.

Personel BNNP Jateng meringkus penerima kiriman ganja berinisial AMB saat pesanan tiba di alamat tujuan pada Senin (22/4).

Tersangka mengaku memesan ganja tersebut secara daring dan rencananya akan diedarkan di wilayah Tegal.

"Masih dikembangkan jaringan Sumatera Utara dan Jawa Tengah. Pelaku memesan secara daring yang selanjutnya dikirim seolah-olah sebagai pipa," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.