Bagikan:

JAKARTA - Sopir truk berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi yang merenggut nyawa 10 korban dan 23 korban mengalami luka-luka.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyebab kecelakaan adalah kelalaian sopir yang mengantuk, sehingga tabrakan truk muatan besi itu tak terhindarkan.

Ada satu hal yang masih menjadi pertanyaan. Jika kini sang sopir telah menjadi tersangka, bagaimana dengan perusahaan angkutan barang pemilik kendaraan dengan nomor polisi N 8051 EA tersebut?

Diketahui, truk tersebut milik PT Sumber Abadi Bersama yang beralamat di Ketawang 32/4 Gresik, Jawa Timur. Truk ini membawa muatan besi milik PT Wilmar Nabati Indonesia. Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mendesak kepolisian juga mengusut perusahaan tersebut.

"Polisi tetap harus semangat untuk mengusut tuntas kecelakaan lalu lintas yang sudah memicu korban jiwa setiap jam 3 orang meninggal dunia ke pengusaha angkutan barang PT Sumber Abadi Bersama dan pengusaha pemilik barang PT Wilmar Nabati Indonesia, sehingga dapat dipidana," kata Djoko dalam keterangannya, dikutip Senin, 5 September.

Ternyata, masa uji laik jalan pada kendaraan yang mengalami kecelakaan milik PT Sumber Abadi Bersama ini telah berakhir pada tanggal 6 Juli 2022. Masih beroperasinya truk tersebut saat kecelakaan jelas melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Belum lagi, truk tersebut ternyata mengangkut barang yang melebihi kapasitas hingga 275 persen dengan membawa muatan besi 50 ton. Padahal, batas kapasitas muatannya hanya 20 ton.

Terhadap rasa kantuk sopir yang diduga menyebabkan kecelakaan, Djoko menyebut polisi juga harus mengusut faktor eksternal lainnya, yakni waktu kerja pengemudi yang diatur oleh perusahaan tersebut.

"Semuanya bukan kesalahan pengemudi semata karena sudah terbukti ada kontribusi kesalahan dari pemilik kendaraan (pengusaha angkutan). Namun hingga sekarang, polisi belum menuntaskannya," cecar Djoko.

Karenanya, Djoko menilai, masih seringnya terjadi kecelakaan truk, salah satunya disebabkan polisi tidak berhasrat mengusut hingga tuntas.

Dalam beberapa kasus kecelakaan truk sebelumnya, pengusutan hanya berhenti di pengemudi truk sebagai tersangka. Sementara pengusaha angkutan dan pemilik barang tidak pernah dipidana. Dampaknya adalah kecelakaan serupa tidak akan pernah berhenti.

"Jika tidak diusut hingga ke akar permasalahan, maka tinggal seperti bom waktu yang akan terjadi lagi berpindah tempat," imbuh dia.