Bagikan:

TARAKAN - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Darat  Indonesia - Malaysia Yonif 621/Manuntung menggagalkan penyelundupan sabu di Nunukan, Kalimantan Utara.

"Satuan Tugas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung sudah menunjukan eksistensinya dalam mengamankan wilayah perbatasan dari segala kejahatan termasuk peredaran Narkoba, yaitu dengan menangkap pelaku peredaran Narkoba golongan I jenis sabu," kata Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA, Jumat, 26 Agustus.

Pasukan yang mengungkap kasus penyelundupan sabu ini bersal  dari Pos Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan. Pengungkapan bekerja sama dengan Kodim 0911/Nunukan, Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan serta kantor Bea dan Cukai Nunukan.

Ada 36 bungkus sabu dengan berat 103 gram yang diamankan personel dalam penangkapan di perairan Sebatik.

Penggagalan penyelundupan dilakukan atas dasar informasi warga ke Polres Nunukan. Informasi itu menyebut ada kapal mencurigakan menuju pesisir pantai Desa Bukit Aru Indah yang diduga membawa narkoba. Polres kemudian meminta bantuan Satgas Pamtas Pos Tanjung Aru.

"Dari hasil pengecekan ditemukan sabu-sabu seberat 103 gram yang dikemas dalam 36 bungkus plastik transparan dengan ukuran yang berbeda," kata Kapendam.

Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas 621/Manuntung untuk pemeriksaan. Mereka yang diamankan berinisial LB, AS, E, LT, HA dan SA.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan di Makotis Satgas Pamtas 621/Manuntung, selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satreskoba Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Taufik.