JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Salah satu yang dipanggil adalah Asisten II Setda Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011, Mahyuni.
"Pemeriksaan saksi dan perkara TPK Suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan untuk tersangka MM," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus.
Selain itu, KPK juga memeriksa Kabag Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011, Mukhlis. Dua saksi ini bakal dimintai keterangan penyidik terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Ali.
Ali tak memerinci apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan itu. Namun, para saksi yang dipanggil KPK adalah mereka yang diduga mengetahui perbuatan atau praktik lancung yang tengah diusut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara selaku pemberi, yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dinyatakan telah meninggal dunia.
BACA JUGA:
Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Dia diyakini mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020 hingga Rp104,3 miliar yang diterima melalui orang kepercayaan maupun perusahaannya.