Eks Kasie Bimbingan Pertambangan Tanah Bumbu Dipanggil KPK Terkait Kasus Mardani Maming
Mardani Maming/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi terkait dugaan suap izin usaha pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Eks Kepala Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Bambang Herwandi salah satunya.

"Pemeriksaan saksi dan perkara tindak pidana korupsi suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Untuk tersangka MM," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus.

Selain Bambang, ada dua saksi lain yang dipanggil. Mereka adalah Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (PT TSP), dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR) Muhammad Bahruddin serta eks Direktur Direktur PT Trans Surya periode 2013-2020 Perkasa Muhammad Aliansyah.

"Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan," ungkap Ali.

Ali tak memerinci apa yang akan dalami dari ketiga saksi ini. Namun, mereka diduga mengetahui dugaan praktik lancung yang dilakukan Mardani.

KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima, sementara selaku pemberi yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sudah meninggal dunia.

Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Dia diyakini mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020.

Diduga uang yang diterima Mardani melalui orang kepercayaan maupun perusahaannya mencapai Rp104,3 miliar.

Akibat perbuatannya, Mardani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.