KPK Temukan Dokumen Terkait Dugaan Suap Mardani Maming Usai Geledah Perusahaan PT Batu Licin 69
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat rilis kasus di KPK (Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen yang terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Temuan ini didapat saat penyidik menggeledah perusahaan milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, PT Batu Licin 69.

"Saya kira ada beberapa dokumen yang kami temukan (saat menggeledah, red) perusahaan itu," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus.

Selanjutnya, barang bukti itu bakal dianalisis untuk kemudian disita. Ali berharap seluruh dokumen maupun bukti lain yang ditemukan bisa memperkuat dugaan suap yang diterima Mardani.

Apalagi, proses penggeledahan dilengkapi dengan pemanggilan sejumlah saksi. Bahkan, pada hari ini, Kamis, 18 Agustus ada empat saksi yang dipanggil untuk melengkapi berkas Mardani.

Mereka yang dipanggil adalah ibu rumah tangga bernama Eka Risnawati; mantan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) Wawan Surya; Kepala Desa Sebamban Baru Tanah Bumbu Ilmi Umar; dan swasta bernama Riza Azhari.

"Keempatnya hadir nanti kami update lagi pemeriksaannya terkait dengan apa saja dari empat orang yang hari ini," ujarnya.

KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima, sementara selaku pemberi yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sudah meninggal dunia.

Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Dia diyakini mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020.

Diduga uang yang diterima Mardani melalui orang kepercayaannya maupun perusahaan dia mencapai Rp104,3 miliar.

Akibat perbuatannya, Mardani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.