Mardani Maming Rutin Terima Uang Pelicin dari Pemilik Tambang Batu Bara?
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Gedung Merah Putih Jakarta. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan pemberian uang dari para pemilik tambang batu bara kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Diduga ada pelicin yang harus diberikan dalam upaya pengurusan perizinan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dugaan tersebut ditelisik dengan memeriksa saksi, yaitu Thjin Khiauw Sen atau Kartono Susanto. Wiraswasta ini diperiksa pada Rabu, 14 September kemarin.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi tim penyidik terkait pengetahuan dari saksi ini soal dugaan adanya pemberian uang kepada terdangka MM terkait perizinan oleh para pemilik lahan batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 September.

Tak dirinci berapa uang pelicin yang harus diberikan. Namun, keterangan Kartono diharap membuat dugaan suap Mardani tersebut menjadi terang.

Sebenarnya, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Direktur PT Trans Surya Perkasa, Muhammad Aliansyah dan wiraswasta, Martin Zefanya. Hanya saja keduanya tidak hadir.

Ali mengingatkan para saksi yang dipanggil untuk kooperatif. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengusut tuntas dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.

"Keduanya tidak hadir tanpa konfirmasi dan segera akan dipanggil ulang. KPK berharap para saksi dapat hadir pada pemanggilan berikutnya yang suratnya segera kami kirimkan," tegasnya.

KPK telah menahan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara selaku pemberi, yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dinyatakan telah meninggal dunia.

Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Eks Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020 mencapai Rp104,3 miliar yang diterima melalui orang kepercayaan maupun perusahaannya.