JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan guru dan orang tua menyusul pembelajaran tatap muka dibolehkan di semua zonasi pada Januari 2021.
Hal yang diperhatikan antara lain, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti makan di kantin, kegiatan ekstrakulikuler, maupun kegiatan olahraga.
Kemudian, anak-anak yang datang ke sekolah hanya diperbolehkan masuk kelas, belajar, dan harus langsung pulang setelah kegiatan belajar selesai di lakukan.
"Tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun artinya kantin tidak diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Jadi, anak-anak hanya boleh masuk belajar, lalu pulang. Ini harus ditekankan," kata Nadiem dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube Kemendikbud RI, Jumat, 20 November.
Kemudian, orang tua juga tidak boleh menunggu anaknya di sekolah. "Orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid itu tidak diperbolehkan," imbuhnya.
Nadiem juga menekankan, jumlah siswa yang hadir dalam satu kelas juga harus dibatasi menjadi 50 persen. Dia kemudian mencontohkan, untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hanya diperbolehkan lima anak dalam satu kelas dari yang biasanya berjumlah 15 anak. Sedangkan untuk sekolah dasar maupun menengah hanya diperbolehkan 18 orang anak dari 36 anak.
"Sedangkan untuk sekolah SLB yang sudah diperbolehkan belajar tatap muka hanya lima siswa dari standar biasanya delapan anak," ungkapnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan para siswa dan guru yang hadir harus menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti memakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak. Selain itu, mereka yang hadir di sekolah harus dalam keadaan sehat. "Karena mereka akan bertemu jika belajar tatap muka di sekolah dengan siswa maupun guru lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Nadiem telah memberikan izin bagi pemerintah daerah membuka sekolah atau melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Pembukaan sekolah ini tidak lagi didasari oleh zonasi penyebaran COVID-19 seperti yang pernah disampaikannya.
"Perbedaan besar dengan SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka tapi pemda menentukan, sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail," kata Nadiem dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan di akun YouTube Kemendikbud RI, Jumat, 20 November.
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021. Jadinya bulan Januari 2021," imbuh dia.
Dengan adanya jeda waktu pemberlakuan pembelajaran tatap muka ini, Nadiem berharap pemerintah daerah dan pihak sekolah dapat mempersiapkan diri. "Kalau ingin tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," tegasnya.