Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU). Bantuan ini diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil (PNS) dengan target dua juta orang atau tepatnya 2.034.732 orang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem mengatakan, rinciannya yaitu 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Terakhir, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

"Ini adalah bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari pemerintah pusat untuk semua jasa guru-guru non PNS dan tenaga kependidikan yang ada di negara ini," ujarnya, dalam webinar, Selasa, 17 November.

Nadiem mengatakan pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer dan dosen yang telah bantu kita melalui masa kritis akibat pandemi COVID-19.

"Bantuan dukungan ekonomi yang bisa semangati mereka untuk terus didik anak-anak kita," tuturnya.

Total anggaran BSU yang akan digelontorkan pemerintah sebesar Rp3,6 triliun. Nantinya, masing-masing penerima manfaat akan memperoleh bantuan BSU senilai Rp1,8 juta yang dibayarkan sekaligus.

Kemendikbud, kata Nadiem, akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU tersebut. Para calon penerima dapat mengakses info melalui info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank, dan bank penyalur terdekat.

Persyaratan BSU Kemendikbud sebagai berikut:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus bukan sebagai PNS.

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan

4. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi penerima BSU Kemendikbud yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan Pddikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat di unduh dari GTK dan pddikti yang telah di-print, diberi materai, dan ditandatangani.

Nadiem mengatakan, persyaratan ini harus dipenuhi oleh calon penerima bantun subsidi upah. Ia menegaskan, adanya aturan ini juga untuk menghinadari tumpang tindih dalam pemberian bantuan.

"Aturan ini sangat sederhana dan untuk pemerataan agar semua orang bisa merasakan manfaat bansos. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemnaker ataupun juga yang semi-bansos dari Kartu Prakerja," tuturnya.