Mendikbud Nadiem: Guru Honorer Bisa Jadi ASN Lewat Skema PPPK di 2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nadiem Makarim. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang bagi semua guru honorer untuk dapat kesempatan melakukan tes online agar bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Kemendikbud menargetkan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK. Proses pengangkatan akan dilakukan di tahun depan.

Mendikbud Nadiem Makarim mengajak para guru honorer untuk ikut serta mencoba kesempatan menjadi ASN lewat jalur PPPK tersebut. Ia juga mengingatkan, tes akan dilakukan di 2021. Sehingga jangan sampai terlewat.

"Di 2021 bahwa guru honorerer secara serentak semuanya bisa ikut tes kelulusan jadi PPPK. Berarti mereka bisa mendapat kesempatan yang adil untuk bisa membuktikan kelayakan mereka menjadi ASN," katanya, dalam webinar, Selasa, 17 November.

Nadiem berujar, bila guru honorer lulus menjadi ASN PPPK, maka tingkat kesejahteraannya otomatis juga akan meningkat. Pasalnya, gaji yang diperoleh akan didukung oleh anggaran pemerintah pusat.

Lebih lanjut, ia menegaskan, langkah pengangkatan itu merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang belum menjadi PNS.

"Ke depannya kan menjadi satu strategi kita untuk merangkul para guru honorer dan memberi kesempatan yang adil bagi mereka untuk berpartisipasi meningkatkan kesejahteraannya," ucapnya.

Sekadar informasi, guru honorer merupakan ujung tombak sistem pendidikan, tetapi perlindungan dan upah mereka sangat minim tanpa ada standar minimal. Karena itu, mulai 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan merekrut 1 juta guru honorer menjadi aparatur sipil negara melalui mekanisme PPPK.

Kemendikbud menegaskan semua guru honorer bisa mengikuti seleksi tersebut tanpa ada persyaratan khusus, dengan kesempatan hingga tiga kali tes. Kemendikbud juga akan memberikan bantuan dan panduan bagi guru honorer agar siap mengikuti tes seleksi yang akan diselenggarakan secara daring.

Namun, terlebih dahulu pemerintah daerah harus mengajukan formasi guru ke pemerintah pusat. Saat ini baru 200.000 formasi guru yang diajukan pemerintah daerah, padahal pemerintah pusat menyediakan formasi 1 juta guru.

Pengangkatan guru honorer menjadi pegawai ASN selama ini terkendala sejumlah hal, seperti minimnya formasi dan anggaran. Dengan skema baru ini, tidak ada lagi kendala untuk mengangkat guru honorer menjadi ASN PPPK. Pemerintah pusat menjamin anggaran gaji untuk guru honorer yang lolos seleksi ini dalam APBN.