Kemendikbud Akan Buka Rekrutmen Guru Status P3K dari Jalur Honorer
Mendikbud Nadiem Makarim saat menjelaskan rencana perekrutan guru jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), Senin, 24 November. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera membuka penerimaan guru sekolah yang berstatus honorer untuk menjadi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, bagi para guru honorer yang mengabdi di sekolah baik negeri maupun swasta bisa diangkat menjadi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pernyataan itu dilontarkan dalam sebuah konferensi pers yang di hadiri Penjabat Sekda Gowa Kamsina dan Kepala BKPSM Gowa Muh Basir.

"Kita berencana memberikan kesempatan kepada semua guru honor yang masuk dalam daftar Dapodik untuk mengikuti tes seleksi yang akan berlangsung di tahun 2021," ujar Nadiem Makarim dilansir Antara, Selasa, 24 November.

Ia menjelaskan, pemberian kesempatan kepada guru honor dikarenakan kebutuhan akan guru di seluruh Indonesia sangat besar.

"Seleksi PPPK ini dibuka hasil pendataan di lapangan. Berdasarkan Dapodik, Kemendikbud mengestimasi kebutuhan guru mencapai sekitar satu juta guru ini di luar PNS yang saat ini mengajar," tambahnya.

Selain itu, seleksi ini juga dibuka untuk memberi kesempatan kepada untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum mengajar untuk membuktikan kompetensi mereka.

Seleksi guru jalur P3K yang rencananya akan dimulai di tahun 2021 memiliki kesempatan yang lebih besar bagi para guru honorer dan alumni PPG.

"Peserta seleksi bisa mengikuti hingga dua kali. Jika yang bersangkutan gagal pada kesempatan pertama, maka dapat belajar lagi dan dapat mengulang ujian seleksi hingga dua kali. Ujian seleksinya bisa diikuti pada tahun sama pada 2021 ataupun di tahun berikutnya," terang Nadiem.

Hal yang menggembirakan bagi pemerintah kabupaten segala pembiayaan akan masuk dalam anggaran kementerian pendidikan dan kebudayaan.

"Berdasarkan penjelasan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, segala biaya yang ditimbulkan mulai dari proses seleksi hingga gaji yang nantinya akan diterima jika lolos seleksi akan menjadi anggaran Kemendikbud. Hal ini merupakan kabar baik bagi kami di pemerintah daerah karena tidak terbebani untuk merubah postur anggaran yang ada saat ini," ujar Penjabat Sekda Gowa Kamsina.

Melalui rekrutmen guru dengan jalur P3K, Pemkab Gowa berharap dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer di daerah ini.

Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, semua guru honorer yang mengabdi di sekolah dan terdaftar di Dapodik dapat lulus dalam tes ini," tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Gowa Muh Basir menyampaikan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, maka langkah yang pertama dilakukan pihaknya adalah melakukan pendataan ulang.

"Jadi kami menghimbau dan menyampaikan kepada Dinas Pendidikan selaku yang menangani para guru untuk dapat melakukan pendataan sesuai dengan persyaratan PPPK yang telah di tentukan.

Setelah datanya lengkap maka Diknas menindaklanjuti ke BKPSDM dan BKPSDM kemudian melanjutkan ke Kemendikbud. Dimana batas waktu yang diberikan oleh Kementrian PAN RB untuk pengajuan usul untuk formasi guru PPK dibuka hingga 31 Desembee 2020 melalui aplikasi E Formasi Kemenpan RB," ucap Basir.