Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah resmi memberi bantuan subsidi upah atau BSU kepada pendidik dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PNS). Bantuan ini berupa uang tunai sebesar Rp1,8 juta dan akan diberikan sebanyak satu kali.

Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im mengatakan pencairan bantuan subsidi upah untuk tenaga kependidikan non-PNS ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Pencairan bisa dilakukan sekarang, November-Desember," katanya, dalam acara webinar, Selasa, 17 November.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pencairan dana akan dilakukan sampai Juni 2021 mendatang. Sebab, penerima harus mengaktifkan rekening terlebih dahulu. Sebagai salah satu syarat penerima BSU.

"Tenaga pendidik punya kesempatan sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan penerima bantuan subsidi upah mencapai lebih dari 2,4 juta orang. Rinciannya, 1,6 juta di lingkungan Kementerian Pendidikan dan 0,8 juta di lingkungan Kementerian Agama.

Sri Mulyani berujar, BSU akan diberikan kepada tenaga pengajar yang gajinya di bawah Rp5 juta. Dia bilang, dalam penyalurannya akan bertumpu pada data di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Bantuan untuk guru honorer di Kemendikbud dan Kemenag totalnya lebih dari 2,4 juta orang. Kita melihat untuk guru-guru honorer atau tenaga pendidikan yang bukan guru seperti pustakawan dan lain-lain mereka juga pendapatannya," tuturnya.

Anggaran yang Disiapkan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengaku telah mengalokasikan dana sekitar Rp3,66 triliun untuk bantuan subsidi upah tenaga pendidik dan tenaga pendidik non-PNS.

BSU akan diberikan kepada 2,03 juta orang atau tepatnya 2.034.732 orang di lingkungan Kemendikbud. Rinciannya yaitu 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Terakhir, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Ilustrasi. (Irfan Meidianto/VOI)

"Ini adalah bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari pemerintah pusat untuk semua jasa guru-guru non PNS dan tenaga kependidikan yang ada di negara ini," ujarnya.

Persyaratan untuk Bisa Ikut BSU

Kemendikbud, kata Nadiem, akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU tersebut. Para calon penerima dapat mengakses info melalui info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank, dan bank penyalur terdekat.

Namun, Nadiem berujar ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS untuk mendapatkan bantuan subsidi upah ini.

Persyaratan BSU Kemendikbud sebagai berikut:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus bukan sebagai PNS.

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

4. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi penerima BSU Kemendikbud yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan Pddikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari GTK dan pddikti yang telah diprint, diberi materai, dan ditandatangani.

Nadiem mengatakan, persyaratan ini harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan subsidi upah. Ia menegaskan, adanya aturan ini juga untuk menghindari tumpang tindih dalam pemberian bantuan.

"Aturan ini sangat sederhana dan untuk pemerataan agar semua orang bisa merasakan manfaat bansos. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemnaker ataupun juga yang semi-bansos dari Kartu Prakerja," tuturnya.