JAKARTA - Irwan Irawan selaku kuasa hukum Irjen Pol Ferdy Sambo membantah bila orang suruhan kliennya memberikan dua amplop coklat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Pertama saat kejadian itu sama sekali tidak ada peristiwa yang terjadi sebagaimana diceritakan. Kita tidak mengerti isu-isu amplop tersebut," kata Irwan saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Agustus.
Irwan meminta kepada pihak yang menudingnya, untuk membuktikan apabila ada pemberian amplop coklat tersebut. Selain itu mereka juga harus mengungkap isi dari amplop itu kepada publik.
"Kalaupun ada harus disebutkan siapa yang memberikan, apa isinya. Dia kan harus menyebutkan tujuannya. (Soalnya-red) aku ditanya ini, aku ini tidak paham apa isinya amplop itu dan siapa yang memberikan," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia memastikan tidak adanya pemberian dua amplop itu karena saat kejadian, Ferdy Sambo turut didampingi kuasa hukum.
"Saat itu ada pengacara juga mendampingi kalau gak salah infonya, tidak ada peristiwa itu," ucapnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut satu orang anggotanya sempat diberikan dua amplop coklat usai bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.
Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Kadiv Propam. Menurutnya, pertemuan itu terkait dengan permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.