Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan pengendara mobil pelat RFH yang menabrak Briptu DS di ruas Tol Pancoran sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 Agustus.

Dalam gelar perkara, pengendara mobil itu diyakini melanggar Pasal 311 Ayat 3 UU LLAJ.

Pasal itu berisi tentang tindakan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ," kata Edy.

Sebagai informasi, Briptu DS ditabrak oleh pengendara mobil berpelat RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Agustus.

Akibat peristiwa itu, Briptu DS mengalami luka di bagian kaki dan dadanya. Dia pun langsung dibawa ke klinik terdekat.

Insiden itu bermula ketika anggota Satlantas melihat mobil berpelat RFH melaju di tol sambil menyalakan lampu strobo.

Kemudian, mobil itupun coba diberhentikan. Tetapi, pengemudi itu justru tancap gas hingga menabrak Briptu DS. Lalu, dia langsung kabur ke arah Jakarta Utara hingga Bekasi.

Hingga akhirnya, pengemudi itu berhasil diamankan di Tol Bintara, Bekasi.