Sopir Terios Pelat RFH Palsu yang Tabrak Polisi di Tol Pancoran Berstatus Mahasiswa
Kendaraan milik JFA (20) yang menabrak anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, di Tol Pancoran. (Foto: Dok. Polisi)

Bagikan:

JAKARTA - Sopir mobil Daihatsu Terios berpelat khusus RFH berinisial JFA (20) yang menabrak anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, ternyata berstatus mahasiswa.

"Mahasiswa, kelahiran September 2001," ujar Plh Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Agustus.

Kini, JFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Polisi memastikan nomor kendaraan berwarna abu-abu itu diduga palsu. Sebab, pengemudi tidak dapat menyerahkan surat kendaraan yang dapat membuktikan mobil itu memiliki pelat khusus.

"Pelat RFH yang digunakan atau yang terpasang merupakan pelat palsu atau tidak dikeluarkan secara sah," kata Edy.

Seperti diketahui, peristiwa penabrakan terjadi pada Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian bermula saat anggota PJR curiga dengan keberadaan mobil berpelat rahasia RFH dan menggunakan strobo.

Pelat RFH adalah jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat direktur kementerian.

Petugas itu bermaksud memberhentikan pengendara mobil untuk melakukan pemeriksaan.

"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Sutikno.

Namun, saat diberhentikan, pengendara mobil tersebut justru berusaha kabur dan menabrak petugas.

Pengemudi mobil kemudian berusaha kabur dengan melintasi jalan tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara dan berhasil ditangkap.