Bagikan:

JAKARTA - Seorang satpam salah satu apartemen mewah di kawasan Jakarta Barat berinisial KH (48) ditangkap pihak kepolisian. KH menjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban, SF (22).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barta, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan kejadian itu terjadi pada Rabu, 29 Juni, pukul 16.18 WIB. Setelah petugas mendapat laporan, KH langsung ditangkap di hari yang sama.

"Kejadiannya pada 29 Juni, pukul 16.18 WIB. Korban langsung melapor. Kemudian dihari yang sama pelaku berhasil ditangkap," kata Joko kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 15 Juli.

Joko menjelaskan, SF adalah pekerja di perusahaan ekspedisi yang kantornya bersebelahan dengan kantor tersangka.

KH, lanjut Joko, sudah bekerja menjadi satpam di apartamen selama 7 tahun. Dia terhitung sebagai senior di tempat kerjanya.

"Pelaku ada perasaan suka atau senang dengan korban. Pelaku ini berusaha untuk mencari-cari waktu kesempatan agar bisa berdua," kata Joko.

Singkat cerita, akhirnya pelaku dan korban ditemukan dalam jam kerja yang sama. Saat itu KH mulai mendekati korban untuk mengobrol hingga akhirnya meraba.

"Mulai meraba-raba korban sampai dengan mencium bibir," sebutnya.

Korban yang merasa risih, akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Barat. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam dinas yang dipakai pelaku dan CCTV di lokasi kejadian.

"1 buah hodiee atau sweater kemudian celana warna coklat, flash disk yang kita ambil rekaman CCTV. Kemudian seragam sekuriti beserta atributnya," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dengan ancamannya diatas 5 tahun penjara.