Demi Sabu Setengah Gram di Kampung Ambon, Tiga Remaja Laki-laki Curi Motor di Parkiran Apartemen Mewah Cengkareng
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

JAKARTA - Tiga orang pelaku pencurian motor berinisial MS (22), TR (19) dan AR (17) nekat melancarkan aksi pencurian hanya untuk membeli narkotika jenis sabu.

Ketiganya melancarkan aksi pencurian di apartemen City Park Tower B, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa hari kemarin.

Ketiga tersangka masuk ke apartemen menggunakan sepeda motor dan saat keluar sempat membayar parkir ke petugas jaga.

Pihak apartemen tak menaruh rasa curiga karena motor yang diambil ketiga pelaku Yamaha Mio tahun 2007 bernopol B 6461 VT.

Menurut pengakuan JO (39), korban pemilik motor, kejadian bermula ketika dirinya parkir motor pada malam Minggu usai pergi bersama istrinya.

Sampai ke esokan malamnya, ia tidak mengecek keberadaan sepeda motornya dan ketika akan menggunakan sudah tidak ada di parkiran.

Korban sempat mencari sepeda motornya, tapi tak kunjung menemukan kendaraannya hingga akhirnya melapor ke sekuriti.

Pihak keamanan membantu mencari kendaraan roda dua tersebut. Namun, kembali tak kunjung menemukan sampai akhirnya membuka rekaman CCTV.

Ternyata ada tiga pelaku yang mengambil sepeda motor, wajahnya sangat jelas terlihat dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cengkareng.

"Wajahnya jelas banget, apalagi di pintu keluar parkir terekam banget enggak pakai masker," katanya di Mapolsek, Rabu, 27 Juli.

Setelah korban membuat laporan, anggota Polsek Cengkareng berhasil meringkus ketiga tersangka.

"Awalnya enggak yakin, tapi pas disuruh buka jok sepeda baru saya percaya dan di dalam ada pelat nomor sama kaya di STNK," ujarnya.

Dari pengakuannya, pelaku menukar sepeda motor dengan sabu setengah gram di Kampung Ambon.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, usai mencuri motor, ketiganya langsung membawanya ke Kampung Ambon. Mereka menukarkan sepeda motor korban dengan sabu seberat 0,5 gram atau seharga Rp800.000 ke salah satu pengedar.

"Narkoba itu langsung digunakan sampai habis oleh ketiga pelaku. Setelah kami periksa intensif, akhirnya mereka mengaku mencuri motor korban," katanya.

Mengingat peredaran narkoba masih marak di kampung Ambon, Kapolsek berjanji akan memberangus keberadaan sabu di kawasan itu.

"Ketiga tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman penjara tujuh tahun," tutupnya.