JAKARTA – Musisi AB alias Andrie ditangkap karena mengkonsumsi obat penenang jenis Valdimex Diazepam. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, AB alias Andrie, gitaris band Kahitna.
Menurut Kombes Pasma Royce, Andrie mengkonsumsi obat jenis psikotropika golongan 4 ini sejak 2017 lalu. Andrie, lanjut Kombes Pasma, memang dalam masa pengobatan. Awalnya mengkonsumsi obat tersebut dengan resep dokter, belakangan Andrie beli sendiri di toko online.
"Dari pengakuan AB, obat itu untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur selepas aktivitasnya sebagai musisi," ujarnya, Jumat, 3 Juni.
Mengutip dari situs Alodokter.com yang ditinjau oleh dr. Merry Dame Cristy Pane, berikut penjelasan obat Diazepam.
Diazepam adalah obat untuk mengatasi gangguan kecemasan, meredakan kejang, kaku otot, atau sebagai obat penenang sebelum operasi. Selain itu, obat ini juga bisa digunakan dalam pengobatan gejala putus alkohol.
Diazepam termasuk dalam golongan benzodiazepine. Obat ini bekerja untuk meningkatkan aktivitas asam gamma–aminobutirat (GABA), yaitu senyawa kimia di otak yang betugas menghambat kerja zat kimia penghantar sinyal saraf (neurotransmitter) di otak.
BACA JUGA:
Cara kerja ini akan menimbulkan efek tenang, relaks, dan kantuk, sehingga bisa digunakan sebagai anticemas (antiansietas), antikejang (antikonvulsan), dan pelemas otot (muscle relaxan). Obat ini tidak boleh digunakan sembarangan dan harus sesuai dengan resep dokter.
Dosis dan Aturan Pakai Diazepam
Dosis diazepam akan ditentukan oleh dokter sesuai bentuk sediaan obat, kondisi dan usia pasien, serta respons pasien terhadap pengobatan. Pada kondisi tertentu, dokter akan menentukan dosis berdasarkan berat badan (BB) pasien.
Lanjut ke Andrie. Kombes Pasma mengatakan, Andrie memang dalam masa pengobatan, dan awalnya mengkonsumsi obat tersebut dengan resep dokter. Namun pada tahun 2020 hingga 2022, AB mengkonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter.
"Sepanjang 2020 sampai 2022 yang bersangkutan juga membeli valdimex secara online. Ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," ujarnya.
Saat ditangkap, polisi menyita 45 butir valdimex tanpa disertai resep dokter. Saat diamankan pelaku sedang istirahat dikediamannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Jo pasal 37 ayat 1 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.