Polisi Sebut Musisi AB Gunakan Obat Penenang Psikotropika Golongan 4
ILUSTRASI

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang musisi yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba berinisial AB (48).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, musisi AB ditangkap karena penyalahgunaan jenis psikotropika golongan 4.

"Psikotropika gol 4 atau sejenis obat penenang Diazepam," kata AKBP Akmal kepada wartawan, Jumat, 3 Juni.

Hingga berita ini ditulis, AB masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Masih kami dalami, mohon waktu yah," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang publik figur musisi band bernisial AB (48) diringkus Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce membenarkan adanya penangkapan musisi band itu. Menurut Kapolres, AB merupakan musisi yang tergabung di dalam grup musik.