Bagikan:

JAKARTA - Muhammad Ikhsan Doddyansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika oleh Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 8 Agustus. Selain manajer Bunga Citra Lestari (BCL) polisi juga menangkap rekan sang manajer berinisial R. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kedapatan penyalahgunaan psikotropika obat penenang jenis alprazolam yang merupakan obat golongan 4.

"2 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika," kata Kombes Pasma kepada wartawan, Senin, 8 Agustus.

Atas kasus ini, baik Muhammad Ikhsan Doddyansyah dan rekannya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta berdasarkan Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengungkapkan saat ditangkap, manajar BCK kedapatan menyimpan 7 butir obat penenang jenis alprazolam. Doddy mengaku ia mengonsumsi obat terlarang tersebut untuk menopang kegiatan sehari-hari sebagai manajer artis.

"Motifnya untuk digunakan mendukung kegiatan sehari-hari sebagai manajer artis yang menyita banyak waktu dan memerlukan stamina yang kuat. Saudara Doddy mengonsumsi psikotropika sejak 2021," bebernya.

Keluarga Doddy juga telah mengajukan rehabilitasi. "Sudah diajukan (rehabilitasi) dari pengacara dan keluarga," kata AKBP Akmal, Senin, 8 Agustus.

Namun, AKBP Akmal menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil asesmen untuk keputusan rehabilitasi. "Kami masih menunggu hasis asesmen untuk menentukan yang bersangkutan rehab atau bagaimana. Secepatnya akan kami informasikan," imbuhnya.