Bagikan:

JAKARTA - Manajer Bunga Citra Lestari inisial MID, atau Muhammad Ikhsan Doddyansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika oleh Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 8 Agustus. Dari kasus tersebut, polisi juga menangkap rekan sang manajer berinisial R. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, dalam kasus tersebut sebanyak 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kedapatan penyalahgunaan psikotropika obat penenang jenis alprazolam yang merupakan obat golongan 4.

"2 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika," kata Kombes Pasma kepada wartawan, Senin, 8 Agustus.

Sebelumnya, penangkapan terhadap manajer artis penyanyi ternama BCL berinisial MID ditangkap Unit 3 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Saat ditangkap, MID kedapatan menyimpan 7 butir obat penenang jenis alprazolam.

"Ditemukan dari yang bersangkutan 7 butir psikotropika gol 4 tanpa resep dokter," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, MID tidak lakukan perlawanan. MID berlaku kooperatif dan memberikan informasi keberadaan barang haram itu.

"(Hasil tes urin) positif benzo," ucapnya.

Dari pengakuan tersangka MID, dia menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah 1 tahun.

"Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021," kata dia.

Perlu diketahui, Alprazolam merupakan obat golongan Benzodiazepin yang masuk klasifikasi sebagai psikotropika golongan IV. Alprazolam biasanya digunakan pada gangguan cemas, serangan panik dan kecemasan karena depresi.

Akibat perbuatannya, MID terancam pidana Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.