Bagikan:

JAKARTA - Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie, mengaku membeli obat penenang jenis Valdimex Diazepam secara online. Polisi pun bakal memanggil dan memeriksa pihak marketplace terkait pengakuan tersebut.

"Kita sudah punya data terkait kasus yang di Barat (Andrie Bayuajie) tadi kan. Ada lah yang online yang akan dipanggil ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 3 Juni

Pemeriksaan terhadap pihak marketplace ini guna mengetahui fakta di balik penjualan obat penenang tersebut.

Pemeriksaan itu juga untuk menentukan langkah antisipasi adanya penjualan obat penenang secara tak resmi.

"Kita akan lakukan komunikasi dan koordinasi agar bisa mengantisipasi agar tidak melakukan pengiriman atau tidak membantu pengiriman barang2 berbahaya ya," kata Zulpan

Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan Andrie Bayuajie mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

Bahkan, belakangan Andrie membeli obat penenang itu secara online atau melalui marketplace.

"Sepanjang 2020 sampai 2022 yang bersangkutan juga membeli valdimex secara online. Ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," ujarnya.

Ada pun, dalam kasus ini, Andrie dijerat Pasal 62 Jo pasal 37 ayat 1 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.