JAKARTA - Seorang warga berinisial AR kedapatan membakar sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Akibat perbuatannya, AR dikenakan denda Rp500 ribu.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan menuturkan, AR didenda karena melanggar Pasal 130 ayat 1b Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.
"Pada 19 Mei 2022, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menindak pelaku AR karena ketahuan lagi bakar sampah di Jl Kebagusan Raya, Jakarta Selatan," kata Yogi kepada wartawan, Senin, 30 Mei.
Yogi menekankan bahwa pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara.
Ia melanjutkan, sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca, akan melepaskan banyak polutan beracun, yakni partikulat (PM2.5 atau PM10), CO, SO2, NOx, dan VOC.
"Selain asap, membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal, dan arsen. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan, hingga membunuh tanaman," urainya.
BACA JUGA:
Sebagaimana diketahui, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013, pada Pasal 126 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang:
a. membuang sampah ke TPST dan TPA di luar jam 06.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB;
b. membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah;
c. membuang sampah di jalan, taman dan tempat umum;
d. membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin;
e. membakar sampah yang mencemari lingkungan;
f. memasukkan dan/atau membuang sampah ke daerah;
g. membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, kali, kanal, saluran air, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat lainnya yang sejenis;
h. membuang sampah dari kendaraan;
i. membuang sampah ke TPS menggunakan kendaraan bermotor;
j. mengeruk atau mengais sampah di TPS kecuali oleh Petugas Kebersihan untuk kepentingan dinas;
k. membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan;
l. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
m. mengangkut sampah dengan alat pengangkutan bukan peruntukan angkut sampah; dan/atau
n. menggunakan badan jalan sebagai TPS.
Lalu, pada Pasal 130, dinyatakan bahwa gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:
a. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp100 ribu;
b. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu;
c. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu; dan
d. setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu.