Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara judi online dan hoaks tersangka Indra Kenz ke penyidik Bareskrm Polri.

“Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka IK belum lengkap secara formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP prapenuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Meei.

Pasal itu berbunyi: “Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.”

Karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim sesuai dengan petunjuk jaksa.