JAKARTA - Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengajak partai lain untuk mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Dalam UU Pemilu, ambang batas pencalonan presiden ditetapkan minimal 20 persen perolehan kursi parlemen oleh partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu sebelumnya.
Syaikhu menyadari, perolehan kursi PKS pada Pemilu 2019 yang hanya sebesar 8,21 persen tak bisa membuat partainya mengusung calon presiden dan wakil presiden seorang diri karena terganjal syarat presidential treshold.
"Masih tingginya angka presidential threshold sebesar 20 persen sehingga banyak kendala-kendala. Tidak ada partai politik yang bisa memajukan secara leluasa kader-kadernya untuk bisa tampil menjadi pemimpin pemimpin basional," kata Syaikhu dalam acara Milad ke-20 PKS di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 29 Mei.
Karenanya, di hadapan para tokoh politik perwakilan partai lainnya yang hadir pada acara milad ini, Syaikhu mengajak untuk berupaya menurunkan ambang batas pencalonan presiden dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Sudah selayaknya lah, kita sebagai elemen-elemen partai politik, syukur-syukur dalam era kolaborasi yang pada hari ini kita bisa melakukan judicial review terhadap ketentuan presidensial threshold 20 persen ini. Sehingga, kemudian bisa turun, lebih memudahkan, dan tidak terjadi polarisasi dalam perpolitikan ke depan," ujar Syaikhu.
Sejak lama, PKS beberapa kali mengemukakan ketidaksetujuannya atas presidential treshold 20 persen. Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) memandang, ambang batas calon presiden sebesar 20 yang telah berlaku sejak PIlpres 2014 dan Pilpres 2019, diakuinya, menimbulkan banyak dampak negatif.
"Dengan PT yang sangat besar tersebut, pilihan capres yang tersedia semakin terbatas, dan terbukti pada Pilpres 2014 dan 2019 hanya dua pasangan calon yang memenuhi syarat bisa maju dalam Pilpres," kata HNW beberapa waktu lalu.
Kata HNW, dampak dari hanya adanya dua calon seakan menimbulkan rakyat seakan dipaksakan memilih calon yag terbatas.
Menurutnya, banyak tokoh masyarakat yang terganjal presidential treshold, sehingga tak bisa maju dalam kontestasi politik tersebut.
Dampak buruk lain, menurutnya, muncul polarisasi di antara masyarakat akibat hanya ada dua kandidat dalam Pilpres 2014 dan 2019. Masing-masing pendukung calon presiden menjadi bermusuhan satu sama lain.
"Masalah serius yang berdampak panjang dengan hanya 2 kandidat maju sebagai capres/cawapres yaitu terjadinya pembelahan di masyarakat sejak dari tingkat rumah tangga ke ke skala negara," urainya.
BACA JUGA:
Milad ke-20 PKS berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, hari ini. Dalam acara itu partai berlogo padi dan bulan sabit tersebut mengundang tokoh politik dan politikus beda partai.
Terlihat mereka yang menhadiri acara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, hingga Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Sandiaga Uno.