Bagikan:

JAKARTA - Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi menargetkan partainya berhasil masuk ke dalam empat besar partai pemenang Pemilu Legislatif 2024.

Sebagaimana diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, PKS menempati urutan keenam dari sembilan partai politik peserta dengan perolehan suara 8,21 persen.

Dengan demikian, jika masuk dalam empat besar, PKS akan menggeser salah satu dari tiga partai yang memiliki kursi terbanyak di Senayan, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, atau PKB.

"Targetnya empat besar, lah. Nendang-nendang sedikit. Kalau bisa, kita mainnya di empat (urutan) ke atas. aya enggak sebut tiga besar dulu, lah," kata Aboe Bakar saat ditemui di Istora Senayan, Minggu, 29 Mei.

Sementara itu, dalam hasil musyawarah nasional beberapa waktu lalu, Aboe Bakar mengungkapkan PKS memiliki target perolehan suara hingga 15 persen.

"Hasil munas kita, itu minta 15 persen. Kalau memang bisa dua digit ya, berjalan, tapi memang agak keras," tuturnya.

Sebelumnya, dalam acara milad ke-20 PKS yang digelar di Istora Senayan hari ini, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengajak partai lain untuk mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Dalam UU Pemilu, ambang batas pencalonan presiden ditetapkan minimal 20 persen perolehan kursi parlemen oleh partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu sebelumnya.

Syaikhu menyadari, perolehan kursi PKS pada Pemilu 2019 yang hanya sebesar 8,21 persen tak bisa membuat PKS mengusung calon presiden dan wakil presiden seorang diri karena terganjal syarat presidential treshold.

"Masih tingginya angka presidential threshold sebesar 20 persen sehingga banyak kendala-kendala. Tidak ada partai politik yang bisa memajukan secara leluasa kader-kadernya untuk bisa tampil menjadi pemimpin pemimpin basional," kata Syaikhu dalam acara Milad ke-20 PKS di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 29 Mei.

Karenanya, di hadapan para tokoh politik perwakilan partai lainnya yang hadir pada acara milad ini, Syaikhu mengajak untuk berupaya menurunkan ambang batas pencalonan presiden dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Sudah selayaknya lah, kita sebagai elemen-elemen partai politik, syukur-syukur dalam era kolaborasi yang pada hari ini kita bisa melakukan judicial review terhadap ketentuan presidensial threshold 20 persen ini. Sehingga, kemudian bisa turun, lebih memudahkan, dan tidak terjadi polarisasi dalam perpolitikan ke depan," ujar Syaikhu.