Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke 12 Kg, Komplotan Pelaku di Bogor Ini Raup Keuntungan Rp175 Juta per Bulan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo (Foto Via ANTARA)

Bagikan:

BANDUNG - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menyebut para pelaku pengoplosan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meraup untung sekitar Rp175 juta per bulan.

Dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang berinisial MS dan AA. Selain itu, 451 tabung disita dan terdiri atas 58 unit tabung 12 kg, 8 unit tabung 5,5 kg, dan 385 unit tabung 3 kg.

"Dari pengembangan dan keterangan yang diperoleh, upaya para tersangka itu beromzet sekitar Rp175 juta per bulan," kata Ibrahim di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Antara, Kamis, 21 April.

Para pelaku membeli gas liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram ke penjual resmi di sekitar TKP dengan harga Rp17.500,00 per unitnya. Selanjutnya, gas di tabung 3 kilogram itu dipindahkan ke tabung 12 kilogram.

Setiap tabung 12 kilogram itu, kata dia, diisi dari empat tabung gas 3 kilogram. Dengan begitu, modal untuk mengoplos tabung 12 kilogram dari tabung 3 kilogram seharga Rp70 ribu.

Gas tabung 12 kilogram itu dijual dengan harga Rp180 ribu hingga Rp185 ribu per tabung. Dengan demikian, para pelaku bisa meraup untung dari gas 12 kilogram sebesar Rp115 ribu per tabung.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa para pelaku bisa memindahkan 200 tabung 3 kilogram ke dalam 50 tabung 12 kilogram dalam sehari.

"Keuntungan yang diperoleh per harinya itu sekitar Rp5,7 juta. Kalau dikalkulasi itu, 1 bulan sekitar Rp175 juta," katanya menjelaskan.

Dalam kasus ini, menurut Roland, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ada dua tersangka berinisial MS dan AA, sedangkan seorang lainnya berinisial GS yang masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.