Tiga Pengoplos Gas Bersubsidi di Lebak Banten Ditangkap, Ratusan Tabung Berbagai Ukuran Diamankan Petugas
Tiga orang tersangka pengoplos gas subsidi pemerintah ditangkap di Polres Lebak Banten/ Foto; Dok. Polda Banten

Bagikan:

LEBAK - Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi dengan tersangka DA (19), NK (21), AP(33). Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, para tersangka melakukan pemindahan gas, atau mengoplos gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi dengan tujuan mendapat keuntungan.

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membeli tabung gas ukuran 3 Kg yang mendapatkan subsidi pemerintah, kemudian memindahkan gas tabung tersebut ke tabung gas non subsidi dengan ukuran 5,5 Kg, ukuran 12 Kg dan ukuran 50 Kg, dengan menggunakan selang regulator. Kemudian oleh tersangka gas tersebut dijual dengan harga nonsubsidi.” terang AKBP Wiwin melalui keterangan tertulis, Jumat 9 September.

Dijelaskan bahwa para pelaku melakukan pengoplosan gas pada malam hari, agar tidak diketahui oleh warga.

"Untuk memuluskan aksinya, para pelaku melakukan pemindahan gas LPG pada waktu dini hari antara pukul 00.00 sampai 03.00, di sebuah rumah yang jauh dari permukiman warga," tutur Wiwin.

Para pelaku menjual gas nonsubsidi hanya kepada JN (DPO) dan NS (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.

Lebih lanjut, Wiwin mengatakan bahwa dari setiap tabung yang dijualnya ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp25.000.

"Keuntungan yang didapatkan pelau dari kegiatan penyalahgunaan tabung gas LPG nonsubsidi ukuran 5,5 Kg, sebesar Rp25.000 per tabung. Sedangkan tabung gas LPG nonsubsidi ukuran 12 Kg tersangka mendapatkan keuntungan Rp30.000 sampai dengan Rp40.000 per tabung. Sedangkan tabung gas nonsubsidi ukuran 50 Kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp100.000 sampai dengan Rp150.000,- per tabung.” Beber Wiwin.

Selama melakukan kegiatan tersebut, lanjut Wiwin, para pelaku telah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp10.000.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DA (pemilik kegiatan) dikenakan pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Sedangkan tersangka NK (karyawan) dan tersangka AP (penyuplai LPG subsidi) dikenakan pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Sebagai barang bukti, petugas telah mengamankan 307 tabung gas LPG dengan ukuran 3 Kg, 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg , 48 buah selang regulator, dua unit mobil pick up dan satu unit timbangan digital yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Cokel, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten.