JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Tangerang. Lima orang ditangkap, ratusan tabungan gas disita sebagai barang bukti.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pegungkapan perkara ini berlangsung pada 5 Agustus. Para pelaku berinisial S, LA, ED, NS dan UG melakukan aksinya dengan menyuntikan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung yang lebih besar.
"Modus operandi kasus bahwasanya pelaku melakukan penyuntikan tabung gas 3 kilogram, yaitu tabung gas subsidi disuntikan ke tabung gas ukuran 12 kilogram, kemudian tabung gas berukuran 50 kilogram bersubsidi. Tabung gas hasil suntikan itu dipasarkan ke masyarakat," ucap Awi kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus.
BACA JUGA:
Kelima pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda, memiliki perannya masing-masing. Pelaku ES dan ED selaku sopir, LA dan NS selaku tenaga bongkar muat, serta UG selaku penanggung jawab.
Aksi pengoplosan tabung gas berada di dua lokasi. Pertama, Kavling DPR Blok A, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten dan Kavling DPR Blok C, Jalan Kampung Noroktog, Kota Tangerang, Banten.
"Hasil penggerebekan itu dapat diamankan 563 tabung gas ukuran 3 kilogram, 175 tabung gas ukuran 12 kilogram, 22 tabung gas ukuran 50 kilogram dan sejumlah tabung gas kosong," kata Awi.
Karena perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 53 huruf d, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a, Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.