Bareskrim Bongkar Sindikar Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi yang Rugikan Negara Rp6,8 Miliar, 14 Orang Tersangka
Ilustrasi-Tabung Gas 3 Kg (DOK Pertamina)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar sindikat pengoplos gas Elpiji subsidi ukuran tiga kilogram di wilayah Pulo Gebang, Jakarta Timur. Sindikat ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,87 miliar.

"Menggeledah gudang yang menjadi tempat penyuntikan tabung liquefied petroleum gas ukuran kilogram bersubsidi pemerintah ke tabung ukuran 12 dan 50 kilogram," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Jumat, 15 Juli.

Dalam pengungkapan kasus ini, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka mulai dari pekerja atau yang mengoplos gas hingga bos yang menjadi tersangka utama.

Mereka berinisial SN, SB, SP, ABE, HP, RS; PEM, AP, dan TG. Kemudian, ada juga tersangka S, MEG Alias MR, AA, FAY Alias KM, dan KP.

Menurutnya, para tersangka memindahkan gas subsidi tiga kilogram ke tabung gas 12 dan 50 kilogram. Tujuannya, agar mereka mendapat keuntungan yang besar.

Sebab, harga untuk gas subsudi tiga kilogram hanya Rp18.500. Sedangka, jika sudah dioplos menjadi 12 kilogram harganya mencapai Rp135.000.

Kemudian, dari pemeriksaan kelompok ini sudah beraksi sejak Maret 2022. Tetapi, mereka sempat menghentikan sementara aksinya untuk terhindar dari pantauan pihak kepolisian.

"Kegiatan selalu berpindah-pindah untuk menghindari kepolisian," ungkapnya.

Dalam kasus ini, para pelaku juga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Jumlahnya mencapai Rp6,87 miliar.

"Jadi total potensi kerugian negara adalah Rp. 6.878.964.960," kata Pipit.

Sehingga, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar