MEDAN - Tim penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi dengan menggerebek salah satu gudang penyimpanan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Penggerebekan praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi itu, Selasa, dengan cara memindahkan gas LPG ukuran tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi).
Dilansir ANTARA, Selasa, 24 Oktober, dari lokasi itu, tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama Polda Sumut menyita barang bukti 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung LPG 3 kg, 100 tabung LPG 12 kg.
BACA JUGA:
Kemudian, 40 tabung LPG 50 kg dan mobil Colt Diesel L300 berisikan tabung 50 kg sebanyak 10 unit, dan 12 kg sebanyak 20 unit bersama belasan orang dari dalam gudang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan gudang penyimpanan yang mengoplos gas LPG bersubsidi di daerah KIM II dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut.
Hadi menyebutkan dari penggerebekan itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni ZN , PM dan JS.
"Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan Bareskrim Polri di Polda Sumut," kata dia.