Bareskrim Bongkar Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Jakarta dan Bekasi
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar aksi pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram. Modusnya menyuntiklan ke tabung ukuran 12 hingga 50 kilogram atau non-subsidi.

"Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan gas LPG dari subsidi kilogram yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 dan 50 kilogram," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu, 13 April.

Aksi pengoplosan gas bersubsidi ini terjadi di dua lokasi yakni Kampung Cinyosong, Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi dan di Jalan Pulo kambing 3 nomor 12, Jatinegara, Jakarta Timur.

Dari pengungkapan itu, dua orang berinisial FR dan JG ditangkap. Mereka diduga kuat pelaku utama.

Pengoplosan ini dilakukan dengan menyuntikkan atau memindahkan gas pada tabung 3 kilogram ke tabung 12 dan 50 kilogram. Proses pemindahan dengan menggunakan selang regulator.

"Ukuran 12 dan 50 kilogram dijual dengan harga di bawah standar dengan market yang mungkin di market-market kecil atau warung-warung," ungkap Pipit.

Dari dua lokasi pengoplosan, 2.214 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram disita. Kemudian, 702 tabung gas ukuran 12 kilogram.

Ada juga 54 tabung gas ukuran 50 kilogram, 168 selang regulator, 6 timbangan elektronik, dan 2 mobil yang digunakan untuk pengangkutan dan beberapa buku catatan.

Kelaku disangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Tentang Perlindungan Konsumen.

"Para tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar," kata Pipit.