Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar aksi pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram. Modusnya menyuntiklan ke tabung ukuran 12 hingga 50 kilogram atau non-subsidi. Aksi pengoplosan gas bersubsidi ini terjadi di dua lokasi yakni Kampung Cinyosong, Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi dan di Jalan Pulo kambing 3 nomor 12, Jatinegara, Jakarta Timur. Dari pengungkapan itu, dua orang berinisial FR dan JG ditangkap. Mereka diduga kuat pelaku utama. Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu (13/4). Simak videonya berikut ini.