DENPASAR - Kepolisian menggerebek gudang pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilo gram i di rumah kontrakan di Jalan Nagasari, Kota Denpasar, Bali.
Pelaku pengoplosan berinisial KS alias Letut ditangkap. Pelaku diduga mengoplos gas LPG dari ukuran 3 kilogram ke 12 kilogram.
"Subdit IV Direskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan warga yang nekat mengoplos gas subsidi 3 kilogram," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Jumat, 12 Juli.
Awalnya kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, pada Kamis (11/7) dan langsung mendatangi lokasi.
"Saat dilakukan interogasi terhadap pemilik KS, dia mengakui gas LPG non subsidi 12 kilogram yang berada di dalam mobil Toyota Avanza tersebut diambil dari konsumen dan akan diisi kembali atau dioplos dengan cara memindahkan isi dari tabung gas LPG subsidi 3 kilo gram kedalam tabung gas LPG ke ukuran 12 kilogram," imbuhnya.
BACA JUGA:
Selain itu, KS menyerahkan pipa besi ukuran sekitar 15 cm yang merupakan alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas LPG.
"Saat ini terduga pelaku KS diamankan di Rutan Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami berharap siapa pun dan dimanapun menemukan masalah seperti ini ataupun yang lainnya agar di informasikan kepada kepolisian terdekat dan kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor tersebut," ujar Kombes Jansen.