Dalami Laporan Ade Armando ke Eddy Soeparno, MKD Ingatkan Polri: Hak Imunitas Anggota DPR Tak Bisa Ditawar-tawar
Habiburokhman/ Foto: Nailin/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengingatkan pihak Kepolisian RI bahwa Eddy Soeparno memiliki hak imunitas yang melekat sebagai anggota DPR RI.

Hal ini diingatkan untuk pendalaman laporan terhadap Sekjen PAN itu lantaran cuitan penista agama yang dilaporkan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

"Tentu kita perlu mengingatkan Polri sebagai mitra soal hal imunitas anggota DPR yang nggak bisa ditawar-tawar," ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 21 April.

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, hak imunitas anggota DPR diatur dalam Pasal 20A konstitusi dan Pasal 224 UU MD3.

Di mana menurut Habiburokhman, aturan tersebut sudah sangat detail, yaitu anggota DPR memiliki imunitas dalam menyampaikan pertanyaan, pernyataan, pendapat, sikap, tindakan dan kegiatan baik lisan maupun tertulis baik di dalam maupun luar ruang sidang. Sehingga, kata dia, tidak ada celah anggota DPR dipersoalkan secara hukum.

"Dan perlu dicatat bahwa status keanggotaan melekat 24 jam. Kemanapun kita selama masa jabatan tetap terikat sebagai anggota DPR," jelasnya.

Menurut politikus Gerindra itu, hak imunitas anggota dewan juga terjadi di parlemen sejumlah negara agar berani bicara di depan publik. Jadi, tidak bisa lagi ditawar-tawar.

"Hak imunitas itu penting untuk menyuarakan suara rakyat. Di seluruh dunia juga begitu kok," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberikan alasan pihak kepolisian menerima laporan dari Ade Armando terhadap Eddy Soeparno. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, semua laporan masyarakat akan ditampung oleh kepolisian.

"Semua orang laporan ini bisa kita terima," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 20 April.

Namun demikian, Zulpan mengatakan, polisi akan mendalami tiap laporan yang telah diterima. Termasuk hak imunitas Eddy Soeparno sebagai anggota DPR, kata dia, juga akan menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menangani kasus tersebut.

"Hak imunitas itu kan itu hak yang dimiliki anggota DPR RI, tetapi terkait dengan kegiatan mereka sebagai anggota Dewan dalam melakukan kegiatan," katanya.

Terkait