Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid lempar sindiran saat Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno yang melaporkan dirinya di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Muannas, laporan itu terasa kurang. Harusnya ada aksi demonstrasi. "Kenapa ngga sekalian demonstrasi di depan Polda Metro, Bawa spanduk mestinya. Agar mempermalukan dirinya sempurna 100%," sindir Muannas lewat akun Twitter pribadinya, @muannas_alaidid dilansir Senin petang.

Eddy Soeparno sebelumnya melaporkan Muannas Alaidid, pengacara Ade Armando, ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Membuat laporan kami sudah melakukan laporan atas perkara Pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," ujar Eddy kepada wartawan, Senin, 25 April.

Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, menyinggung twit alias cuitan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno yang dinilai menuduh kliennya.

Pelaporan ini dilakukan karena Eddy Soeparno sebelumnya dipolisikan pihak Ade Armando atas tudingan serupa. Pelaporan itu buntut cuitan Eddy Soeparno di akun Twitternya. Dia menulis inisial AA diakun Twitternya sebagai penista agama.

Padahal, Eddy menyebut cuitannya hanyalah bentuk aspirasi atau menyampaikan pandangan. Karena itu, menurutnya bukanlah pencemaran nama baik.

"Saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan. Apa aspirasi konstituen itu? Yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan," ungkapnya.

Selain itu, Eddy Soeparno menyebut adanya pelaporan itu berdampak dengan nama baiknya. Sehingga, memutuskan untuk melaporkan balik.

"Kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini Jadi dasar kita buat laporan," kata Eddy.

Pelaporan Eddy Soeparno diterima dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022.

Dalam laporan itu, Muanas dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310, 311, 315 KUHP. 

Sebelumnya, Muannas Alaidid, kuasa hukum Ade Armando melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.   Pelaporan ini merupakan buntut cuitan Eddy Soeparno di akun Twitternya. Dia menulis inisial AA di akun Twitternya sebagai penista agama.