Respons Pelaporan Sekjen PAN, Muannas Alaidid: Tak <i>Logic</i>
Muannas Alaidid (Foto: psi.id)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid mengaku tak ambil pusing usai dilaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Menurut dia, laporan itu adalah hak semua masyarakat.

"Silahkan saja dilaporkan. Hak dia itu," ujar Munnas saat dikonfirmasi, Senin 25 April.

Namun demikian, dia menilai laporan yang dilakukan politikus PAN itu tidak masuk akal. Untuk itu, dia menolak berkomentar banyak mengenai laporan dan menyerahkan kepada kepolisian dalam proses penanganannya.

"Bahwa laporan itu tidak logic ya," ucapnya.

Terlepas dari hal itu,dia menyarankan Eddy untuk lebih fokus menghadapi pemeriksaan yang menjadikannya sebagai terlapor.

"Saran saya pada sekjen anda lebih baik fokus menjalani pemeriksaan dan menyiapkan pembelaan yang masuk akal," ungkap Muannas.

Muannas pun sempat menyatakan bakal melaporkan balik Eddy Soeparno. Pelaporan bakal dilakukan jika ada pernyataan Eddy yang menudingnya memberikan keterangan palsu.

"Saya juga akan melaporkan balik sekjen anda bila menuduh saya memberikan keterangan palsu," kata Muannas.

Sebelumnya, Eddy Soeparno resmi melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu mengenai dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itupun telah diterima dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022.

Dalam laporan itu, Muanas diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310, 311, 315 KUHP.