Laporkan Muanas Alaidid, Sekjen PAN Eddy Soeparno Diperiksa Polda Metro Jaya
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Sekertaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin, 23 Mei.

Eddy melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid.

"Iya, saya sedang menjalani pemeriksaan," ujar Eddy saat dikonfirmasi, Senin, 23 Mei.

Pemeriksaan terhadap Eddy ini disebut telah berlangsung sejak pukul 09.30 WIB

Namun, Eddy belum menjelaskan lebih rinci mengani rangkaian pemeriksaan itu. Termasuk ada tidaknya alat bukti tambahan yang diserahkan pada pemeriksaan hari ini.

Eddy Soeparno resmi melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu mengenai dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itupun telah diterima dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022.

Dalam laporan itu, Muanas diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310, 311, 315 KUHP.

Pelaporan ini dilakukan karena Eddy Soeparno sebelumnya dipolisikan pihak Ade Armando atas tudingan serupa. Pelaporan itu buntut cuitan Eddy Soeparno di akun Twitternya. Dia menulis inisial AA diakun Twitternya sebagai penista agama

Padahal, Eddy menyebut cuitannya hanyalah bentuk aspirasi atau menyampaikan pandangan. Karena itu, menurutnya bukanlah pencemaran nama baik.

"Saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan. Apa aspirasi konstituen itu? Yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan," ungkapnya.