Bagikan:

JAKARTA - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno resmi melaporkan Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik. Polda Metro Jaya pun menyebut sedang mempelajari berkas pelaporan tersebut.

"Sudah (laporan diterima, red). Sedang dipejari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 26 April.

Zulpan pun menyebut bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, hal itu merupakan salah satu tugas polisi dalam mengungkap adanya dugaan pelanggaran tindak pidana.

Hanya saja, belum bisa memaparkan lebih jauh mengenai rencana tindak lanjut seperti pemeriksaan saksi dan pihak terlapor.

"Setiap laporan akan ditindaklanjuti," kata Zulpan.

Sebelumnya, Eddy Soeparno resmi melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu mengenai dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itupun telah diterima dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022.

Dalam laporan itu, Muanas diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310, 311, 315 KUHP.

Pelaporan ini dilakukan karena Eddy Soeparno sebelumnya dipolisikan pihak Ade Armando atas tudingan serupa. Pelaporan itu buntut cuitan Eddy Soeparno di akun Twitternya. Dia menulis inisial AA diakun Twitternya sebagai penista agama

Padahal, Eddy menyebut cuitannya hanyalah bentuk aspirasi atau menyampaikan pandangan. Karena itu, menurutnya bukanlah pencemaran nama baik.

"Saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan. Apa aspirasi konstituen itu? Yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan," ungkapnya.