Sindir Elite PAN Eddy Soeparno, Muannas: Mestinya Introspeksi, Tuduh Orang Seenaknya Penista Agama
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid, pengacara Ade Armando, ke Polda Metro Jaya/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin, 23 Mei.

Pemeriksaan Eddy berkaitan dengan laporan yang dilayangkan ke Muannas Alaidid beberapa waktu lalu dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022.

Atas pemeriksaan tersebut, Muannas menyindir Eddy dan meminta yang bersangkutan untuk lebih introspeksi diri.

"Sbg pimpinan partai mestinya introspeksi, sdh kakak perempuannya walikota tegal di ott kpk, kemudian tuduh org seenaknya penista agama," tegas Muannas lewat cuitan di akun Twitter-nya, @muannas_alaidid dilansir Senin, 23 Mei.

Menurut Muannas, masalah lapor melapor ini sebenarnya sederhana. Bila elite PAN tersebut menghapus cuitan di Twitter maka urusan pun selesai."Pdhl hapus tuit urusan selesai," tegas Muannas.

Eddy sebelumnya melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid. Cerita awalnya bermula saat Eddy berkicau di akun Twitter-nya soal inisial AA sebagai penista agama. 

Atas cuitan tersebut, Eddy kemudian dilaporkan oleh Muannas dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum AA alias Ade Armando yang diduga disebut dalam cuitan Eddy. 

Laporan Muannas berkaitan dengan pencemaran nama baik dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.Tak terima dengan laporan Muannas, Eddy melapor balik dengan aduan dugaan pencemaran nama baik.

Eddy menyebut cuitannya hanyalah bentuk aspirasi atau menyampaikan pandangan. Karena itu, menurutnya bukanlah pencemaran nama baik.

"Saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan. Apa aspirasi konstituen itu? Yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan," ungkapnya.