JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) berencana melaporkan balik Ade Armando dan pengacaranya karena mempolisikan Sekjen PAN, Eddy Soeparno.
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pihaknya akan menuntut balik Ade Armando atas kasus pencemaran nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian.
“Saya tegaskan di sini, bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” ujar Saleh kepada wartawan, Rabu, 20 April.
Saleh menyatakan, PAN akan mengawal dan menghadapi laporan Tim Kuasa Hukum Ade Armando, terhadap Eddy Soeparno ke polisi terkait cuitannya di Twitter.
"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke Polisi," tegasnya.
Saleh memastikan, partai akan mengawal setiap proses yang berjalan di kepolisian. Pihaknya yakin Eddy Soeparno tak bersalah.
"Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Saleh.
Ketua Fraksi PAN DPR RI ini justru menilai aneh laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya.
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara Somasi kemana-mana. Seperti antiklimaks saja," lanjutnya.
Di sisi lain, Saleh menegaskan bahwa sebagai Anggota DPR RI, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya tindakan seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.
“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf," katanya.
Menurut anggota Komisi IX DPR itu, segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya. Serta sebagai respons terhadap situasi yang terjadi dan sebagai bentuk fungsi pengawasan yang dilindungi oleh undang-undang.
“Pengacara Ade Armando bilang kalau Saudaraku Eddy Soeparno ini Komisi VII dan tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama. Ini jelas keliru. Anggota DPR RI itu di manapun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan," kata Saleh.
"Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPR,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, membalas ancaman PAN, pihak Ade Armando menyatakan siap menghadapi.
"Kalau mereka masih ngeyel, biar saja itu hak mereka, kita hadapi. Saya bela klien saya, Ade Armando, all out dalam masalah tuduhan sadis sekjen mereka," kata pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, kepada wartawan, Rabu, 20 April.
Muannas menjelaskan, pihaknya mempolisikan Eddy Soeparno lantaran sebagai konsekuensi tak menghapus cuitan dan meminta maaf ke Ade Armando. Untuk itu, kata dia, PAN harus menerima balasan dari pihak Ade Armando.
"Mestinya, mereka berani ngetwit sadis, ya harus berani dong terima balasan. Nggak mau hapus cuitan dan minta maaf risiko. Kita ambil langkah hukum," kata Muannas.
Muannas menilai, mestinya PAN juga sadar tuduhan penista agama tanpa bukti membahayakan jiwa Ade Armando.
Dia menyebut, tuduhan itulah yang menjadi motif pengeroyokan Ade Armando di lokasi demo 11 April.
"Jangan berkelit soal inisial AA. Mereka bilang belum tentu Ade Armando. Membantah saja tidak masuk akal sehat, apalagi sampai mengancam Bang Ade yang nyata-nyata sudah menjadi korban kekerasan untuk mereka laporkan lagi ke polisi," pungkasnya.