Habib Muannas Alaidid Somasi Sekjen PAN Soal Tuduhan Penistaan Agama ke Ade Armando
Eddy Soeparno (Foto via Twitter @eddy_soeparno)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Ade Armando, Habib Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi mengirimkan surat somasi kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait cuitan yang menulis Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama.

Dalam cuitan melalui akun twitternya @eddy_soeparno 12 April 2022, Eddy Soeparno bilang, "Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA."

Dalam Surat Somasi dari MA & A Muannas Alaidid & Associates tertanggal Kamis 14 April 2022 yang ditandatangani oleh Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, ditegaskan beberapa poin:

1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama

2.Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya

3.Tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan Ade Armando sudah diputus bersalah di Pengadilan

Karena itu Tim Kuasa Hukum Ade Armando menganggap cuitan Sekjen PAN itu mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15.

Momen Ade Armando dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di depan Gedung DPR

Cuitan Sekjen PAN itu yang diduga melakukan tuduhan dianggap oleh Tim Kuasa Hukum merugikan dan membahayakan baik secara fisik dan mental Ade Armando.

Tim Kuasa Hukum Ade Armando meminta Eddy Soeparno menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun twitternya.

Tim Kuasa Hukum Ade Armando juga memberikan tempo 3x24 jam kepada Eddy Soeparno untuk menjawab isi somasi tersebut. Kalau tidak, maka akan dilakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata.

Pada hari Kamis 14 April 2022 Surat Somasi tersebut sudah dikirimkan ke Eddy Soeparno melalui alamat DPP PAN dan sudah diterima dengan bukti surat tanda terima.