JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa Guntur Romli dan Widodo sebagai saksi di kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ade Armando. Dalam kasus ini, Sekjen PAN Eddy Soeparno sebagai terlapor.
Kedua saksi itu dicecar 10 pertanyaan. Semuanya seputar pembuktian mengenai pencemaran nama baik.
"Kami buktikan bahwa laporan kami ke Sekjen PAN ini serius karena cuitan sangat sadis di saat orang dalam peristiwa pengeroyokan dan di rumah sakit kondisi parah," ujar Kuasa hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi, kepada wartawan, Selasa, 26 April.
Selain itu, Guntur Romli dan Widodo juga digali keterangan soal cuitan Eddy dalam akun Twitternya. Sebab, hal itu menjadi salah satu pokok permasalahan.
"Muncul twit isinya tuduhan bahwa AA diduga Ade Armando sebagai penista ulama dan agama," ungkapnya.
"Seputar kapan para saksi lihat twit itu. Bagaimana isi twit, para saksi pahami apa mengenai twit itu," sambung Aulia.
Ade Armando melalui kuasa hukumnya melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Pelaporan ini merupakan buntut cuitan Eddy Soeparno di akun Twitternya. Dia menulis inisial AA diakun Twitternya sebagai penista agama