Polres Serang Kota Tangkap Kelompok Pemuda yang Menganiaya Anak di Bawah Umur dengan Celurit
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban/ Foto: IST

Bagikan:

SERANG - Polres Serang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kasemen mengungkap kasus tawuran yang mengakibatkan korban terluka di bagian kepala.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan bahwa BR (13) warga Kasemen menjadi korban tawuran yang terjadi pada Selasa, 5 April, sekitar pukul 02:00 WIB di Kampung Suka Layu Kecamatan Kasemen Kota Serang.

"Korban BR, mengalami luka sobek akibat sabetan celurit hingga luka sobek bagian kepala. Sampai dengan saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang," ujar Maruli Hutapea dalam keterangannya, Senin, 11 April.

Dia mengatakan, atas kejadian tersebut Satreskrim melakukan peyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku.

"Dari hasil Penyelidikan Polisi dapat mengidentifikasi dan mengamankan pelaku SJ (19) yang diduga melakukan aksi nekat tawuran dengan membawa senjata tajam celurit kemudian menggunakannya untuk menyabet korban sehingga mengalami luka sobek dibagian kepala," jelas Kapolresta Serang Kota.

Maruli menjelaskan kronologis kejadian. Dijelaskan Maruli, aksi tawuran tersebut bermula dari kedua kelompok sepakat untuk melakukan aksi perang sarung menjelang sahur dan kemudian bertemu di tempat kejadian, di Kampung Sukaluyu Kecamatan Kasemen Kota Serang.

Pelaku SJ, lanjut Maruli, tidak hanya membawa sarung akan tetapi juga membawa senjata tajam cerulit. Mengetahui hal tersebut korban BR kemudian lari namun terjatuh sehingga SJ membacokan cerulit tersebut kepada korban sehingga mengalami luka sobek di bagian kepala.

Maruli menambahkan, saat ini korban mengalami luka cukup serius dan saat ini korban sedang berada di rumah sakit Drajat prawiranegara Serang dalam penanganan medis.

Sementara di duga pelaku SJ, atas perbuatannya tersebut di jerat dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesi Nomor 13 tahun 1951 dan Pasal 80 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 12 tahun.