Saat Dibawa Kabur, Bocah Perempuan di Cilegon Diminumi Obat hingga <i>Teler</i> Lalu Dicabuli
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

CILEGON - Seorang pemuda berinisial HT (29) warga Kampung Ranca Tales, Serang, diamankan Satreskrim Polres Cilegon atas dugaan pencabulan anak perempuan di bawah umur pada Selasa, 4 April lalu, sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar membenarkan adanya kabar tersebut. Nandar merinci, bahwa Satreskrim Polres Cilegon unit PPA melakukan penanganan kasus perkara terjadi dugaan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa, tidak dengan kemauan orangtuanya atau walinya dan Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Korban berinisial MT (16) yang diduga dilakukan oleh pelaku HT, tanpa izin dari orang tua telah membawa pergi korban dari tempat tinggal korban. Korban dijemput di pinggir jalan raya oleh pelaku selanjutnya korban dibonceng pelaku dengan menggunakan kendaraan sepeda motor lalu diajak ke tempat tinggal pelaku di daerah Kampung Ranca Tales, Kota Serang," kata Nandar dalam keterangan tertulis, Senin, 10 April.

Nandar menjelaskan, korban diberikan semacam obat-obatan oleh pelaku yang menyebabkan korban mengalami gangguan kesadaran serta kemungkinan korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku.

"Pada Sabtu (8 April) sekitar pukul 18.30, korban menghubungi saksi Saudari NA mengatakan bahwa korban bersama pelaku HT dan pelaku memberitahu kepada pelapor serta saksi Saudari NA bahwa korban dinaikan kendaraan Angkot jurusan Serang-Cilegon. Selanjutnya pelapor bersama Saudari NA menemukan korban sedang berada di dalam kendaraan angkot Serang - Cilegon dalam keadaan kesadaran terganggu. Korban dibawa ke Puskesmas Cinangka untuk mendapatkan pertolongan medis selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit RSUD Kota Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan (Visum)," tambah Nandar.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 332 KUHPidana atau Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 TH 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.