Bagikan:

CILEGON - Polres Cilegon telah mengamankan 3 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironis, salah satu pelaku berusia 14 tahun. Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M Nandar mengatakan, korban tak berdaya karena sempat diberi minuman beralkohol.

"Awal mula kejadian, korban yang masih berumur 14 tahun diajak oleh pelaku untuk pergi ke sebuah Pantai di Merak. Setelah dari pantai, korban diajak oleh pelaku menjemput dua temannya berinisial IS dan ALN menuju ke sebuah tempat dengan posisi berboncengan tumpuk 4 menggunakan satu sepeda motor Yamaha MX," terang Nandar dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 September.

Dalam perjalanan korban dicabuli oleh para pelaku di atas motor dengan cara memegangi bagian sensitive korban.

"Sesampai di lokasi, ketiga pelaku memaksa korban meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampur obat sehingga membuat korban tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku," ujarnya.

Korban kembali ke rumah dengan kondisi setengah sadar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban melapor ke Polsek Pulomerak dan Satreskrim Polres Cilegon.

"Tidak menunggu waktu yang lama, para pelaku ditangkap di rumah masing-masing," jelas Nandar.

Nandar menegaskan, ketiga pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Untuk korban juga telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon," tutupnya.