MAGELANG- Satreskrim Polres Magelang mengungkap kasus aborsi yang diduga dilakukan oleh seorang siswi SMP kelas IX di Magelang. Selain melakukan aborsi, anak berusia 15 tahun yang berhadapan dengan hukum itu (ABH) itu, diduga melakukan kekerasan terhadap bayi yang telah dilahirkan hingga meninggal dunia.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, kasus tersebut terungkap sejak Sabtu, 18 Desember, dimana Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Magelang mendapat informasi dari RSUD Muntilan bahwa ada pasien di Rumah Sakit tersebut yang diduga telah melakukan aborsi.
“Setelah dilakukan pengecekan ke ABH (terduga pelaku) didapat keterangan awal bahwa ABH ini diketahui telah melakukan aborsi pada tanggal 10 Desember 2021 lalu, di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu, 13 April.
Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, untuk melakukan aborsi, terduga pelaku sebelumnya sudah melakukan dengan cara meminum jamu lancar haid. Namun, lanjutnya, perut semakin membesar, akhirnya ABH membeli obat pelancar haid dengan menggunakan uang dari kekasihnya PE seharga Rp400 ribu.
“Akhirnya pada tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.30 WIB, bayi lahir dalam keadaan hidup di rumah neneknya, namun dibiarkan saja oleh terduga. Lima menit kemudian bayi sudah tidak bergerak,” ungkapnya.
Selanjutnya terduga membungkus bayi dengan kain dan memasukkannya ke Kuwali lalu meminta tolong neneknya untuk menguburkan kuwali tersebut.
“ABH mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuwali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Kapolres.
Pada tanggal 17 Desember 2021, terduga mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin lalu oleh orangtuanya dibawa ke RSUD Muntilan. Di situ diketahui bahwa terduga telah melakukan aborsi. Petugas kemudian melakukan olah TKP dan menggali kuburan bayi serta melakukan autopsi.
“Adapun hasil autopsi yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur, dengan jenis kelamin perempuan, memiliki tanda mati lemas, dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi, diduga karena bekaman dari ABH (terduga),” jelas Kapolres.
Sementara Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menjelaskan bahwa terduga pelaku sebelumnya melakukan hubungan dengan kekasihnya PE (22) warga Magelang, sebanyak dua kali.
“Dari pengakuannya mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Mereka melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel yang ada di daerah Kopeng, dan di rumah PE,” terangnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik terduga pelaku, pakaian milik tersangka PE, 1 buah sprei, 1 buah selimut, 1 buah Kerudung, sobekan mukena , 1 strip obat merek bleedstop, 2 strip bekas obat Cytotec Misoprostol 200 mg, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 kuwali dan 3 bungkus pembalut.
“Untuk ABH meskipun tidak dilakukan penahanan tetap dilakukan proses hukum. Dia dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” urainya.
“kemudian untuk tersangka PE ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Alfan.
Sementara tersangka PE mengaku menyesal. Alasan PE tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain.
“Saya akan menikah dengan wanita lain,” akunya.